Dewan Komisaris Tidak Dapat Sepenuhnya Lepas Tangan Dalam Kepailitan Suatu Perusahaan

Dewan-Komisaris-Tidak-Dapat-Sepenuhnya-Lepas-Tangan-Dalam-Kepailitan-Suatu-Perusahaan

“ Dewan Komisaris selaku pihak pengawas dalam suatu perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawabannya ketika perusahaan dinyatakan pailit.” Peran dan tugas utama dewan komisaris dalam suatu perusahaan (perseroan terbatas) yaitu melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan dan pengurusan perusahaan serta memberikan nasihat kepada pihak direksi. Ketika tanggung jawab tersebut dilalaikan, tidak menutup kemungkinan akan ikut diminta bertanggung-jawab…

Read More