BISAKAH PERDAMAIAN DILAKUKAN SESUDAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT?

bisakah-perdamaian-dilakukan-sesudah-debitor-dinyatakan-pailit-rev

Debitor dapat menawarkan perdamaian apabila kreditor mayoritas tidak setuju atas putusan pailit terhadap debitor karena tidak diminta persetujuannya atau karena tidak memanggil kreditor mayoritas. Pasca dinyatakan Debitor dinyatakan Pailit berdarsakan putusan pailit Pengadilan Niaga, Debitor masih memiliki hak untuk mengajukan perdamaian. Hak untuk mengajukan perdamaian ini diatur Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang…

Read More

Prosedur Mendaftarkan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Prosedur Mendaftarkan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Prosedur Mendaftarkan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri   Putusan arbitrase dilakukan secara sukarela. Namun jika tidak dilaksanakan, maka untuk melakukan eksekusi dengan bantuan pengadilan, harus didaftarkan terlebih dahulu agar memiliki kekuatan eksekutorial Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), suatu putusan arbitrase merupakan putusan yang bersifat final dan…

Read More

Kini Lebih Efektif Selesaikan Perkara di Bawah 200 Juta Melalui Gugatan Sederhana

Efektifitas Gugatan Sederhana “Berbeda dengan gugatan perdata biasa, dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.” Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung (MA) memperkenalkan satu sistem baru dalam hukum acara perdata yang disebut…

Read More