Posts Tagged ‘Penyelesaian Sengketa Non Litigasi’
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi)
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Selain menggunakan arbitrase, penyelesaian sengketa bisnis secara non litigasi dapat juga dilakukan dengan cara Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan didasarkan pada kata sepakat (konsensus), yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan…
Read MoreKelebihan Arbitrase Yang Jarang Diketahui
Berdasarkan pengalaman menangani perkara-perkara arbitrase, terdapat beberapa kelebihan yang sering kali tidak dapat diperoleh saat penyelesaian suatu sengketa diselesaikan melalui peradilan umum, yaitu: Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, menggunakan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Het Herziene…
Read More