Posts Tagged ‘Mutasi’
DAPATKAH PERUSAHAAN MELAKUKAN MUTASI TANPA PERLU PERSETUJUAN KARYAWAN?
“Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.” Sering kali tindakan penempatan (mutasi) yang dilakukan perusahaan dianggap oleh karyawan sebagai upaya pemecatan secara halus. Namun jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), faktanya hal…
Read More