DAPATKAH PERUSAHAAN MELAKUKAN MUTASI TANPA PERLU PERSETUJUAN KARYAWAN?

“Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.” Sering kali tindakan penempatan (mutasi) yang dilakukan perusahaan dianggap oleh karyawan sebagai upaya pemecatan secara halus. Namun jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), faktanya hal…

Read More