Mahkamah Agung : Setiap Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia

blog-bplawyers

Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia – Pada 31 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Loan Agreement antara Nine AM Ltd. Dan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) batal demi hukum karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terkait penggunaan…

Read More