BENARKAH PENGUSAHA TETAP WAJIB MEMBAYAR UPAH TERTANGGUH KEPADA PEKERJA SETELAH MASA PENANGGUHAN UPAH BERAKHIR?

benarkah-pengusaha-tetap-wajib-membayar-upah-tertangguh-kepada-pekerja-setelah-masa-penangguhan-upah-berakhir

“Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 tertanggal 29 September 2016 yang menguji materiil Pasal 90 Ayat 2 dan Penjelasan Pasal 90 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), maka pengusaha/perusahaan wajib membayar pemenuhan upah minimum berlaku yang tertunda pada waktu diberikan masa penangguhan” Merujuk kepada artikel kami sebelumnya yang berjudul…

Read More