Posts Tagged ‘kepailitan’
Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?
Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya? Mendapatkan keuntungan tentunya adalah tujuan utama dari melakukan bisnis. Namun, tidak selalu rencana bisnis yang telah disusun dan dilakukan sedemikian rupa berhasil. Terkadang, akibat yang buruk juga dapat terjadi bagi pelaku bisnis. Apabila suatu Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya mengandalkan modal yang didapatkannya melalui pinjaman, maka pertanyaan yang…
Read MoreProsedur Kepailitan di Indonesia
Kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Tok, PT ABC harus menerima pil pahit atas putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaannya pailit dengan segala akibat hukumnya. Sebelumnya…
Read MoreSKEMA PILIHAN PENGAJUAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) YANG PERLU DIKETAHUI
“Permohonan PKPU dapat diajukan atas inisiatif salah satu pihak atau dalam sidang permohonan pailit.” Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh kreditornya. Namun negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus. Yang keduanya ditunjuk dan diangkat melalui…
Read More2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) “Dalam proses PKPU Sementara dan/atau PKPU Tetap debitor (Termohon PKPU) akan diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh kreditornya.” Dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) debitor dan kreditor akan diberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah atau negosiasi terkait permasalah utang piutang yang ada. Hal-hal…
Read MoreBISAKAH PERDAMAIAN DILAKUKAN SESUDAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT?
Debitor dapat menawarkan perdamaian apabila kreditor mayoritas tidak setuju atas putusan pailit terhadap debitor karena tidak diminta persetujuannya atau karena tidak memanggil kreditor mayoritas. Pasca dinyatakan Debitor dinyatakan Pailit berdarsakan putusan pailit Pengadilan Niaga, Debitor masih memiliki hak untuk mengajukan perdamaian. Hak untuk mengajukan perdamaian ini diatur Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang…
Read MorePERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERMOHONAN PAILIT
“Gugatan wanprestasi atau permohonan pailit keduanya dapat diajukan oleh kreditor untuk memperoleh pelunasan piutangnya.” Kesepakatan pemberian pinjaman yang diadakan oleh para pihak sering kali tidak berjalan sebagaimana yang disepakati di awal. Debitor tidak selamanya dapat mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian. Dalam keadaan demikian, pada dasarnya terdapat dua pilihan…
Read MoreHal-Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Mengajukan Permohonan Pailit Ke Pengadilan Niaga
“Permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditor atau para kreditor atau bahkan oleh debitor itu sendiri” Suatu permohonan pailit umumnya diajukan oleh kreditor yang memiliki tunggakan piutang terhadap debitor. Namun pada dasarnya selain diajukan oleh pihak kreditor, debitor yang bersangkutan juga dapat mengajukan permohonan kepailitan atas dirinya sendiri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat…
Read MoreMENENTUKAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERDAPAT KLAUSULA ARBITRASE DAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERJANJIAN
Jika ada pertentangan antara klausula arbitrase dan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri dalam satu perjanjian, mana yang berlaku? Dalam suatu perjanjian kerjasama mengenai kerjasama pembangunan apartemen, kami menemukan adanya klausula arbitrase dan klausula penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sekaligus. Kedua pihak sama-sama sepakat memilih jalur arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikan sengketa,…
Read MoreINILAH TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR YANG PENTING DIPAHAMI
“Dalam UU Kepailitan jelas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas” Penting untuk dipahami bagi suatu Perseroan Terbatas selaku debitur dalam kepailitan, adanya pernyataan pailit oleh suatu Putusan Pengadilan, maka Perseroan yang bersangkutan…
Read MoreKEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
“PKPU berlaku untuk seluruh kreditor, baik kreditor konkuren dan kreditor yang didahulukan.” Kreditor separatis pada dasarnya memiliki kedudukan yang lebih aman jika dibandingkan dengan kreditor lainnya. Karena, ketika debitor melakukan wanprestasi, kreditor separatis dapat langsung melakukan eksekusi atas jaminan yang dimilikinya. Namun ada kalanya kreditor separatis menangguhkan haknya untuk melakukan eksekusi atas jaminan yang dimilikinya.…
Read More