INILAH 3 POIN PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN PASCA TERBITNYA PERMENTAN 21/2017 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

inilah-3-poin-penting-yang-harus-diperhatikan-pasca-terbitnya-permentan-tentang-pedoman-perizinan-usaha-perkebunan

“Perusahaan perkebunan yang telah memiliki IUP-P maupun perusahaan perkebunan yang akan mengajukan izin IUP-P diharuskan memiliki kebun yang diusahakan sendiri yang memenuhi minimal 20 % (dua puluh) persen dari kebutuhan bahan baku perusahaan” Latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang…

Read More