Prosedur Mendaftarkan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Prosedur Mendaftarkan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Prosedur Mendaftarkan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri   Putusan arbitrase dilakukan secara sukarela. Namun jika tidak dilaksanakan, maka untuk melakukan eksekusi dengan bantuan pengadilan, harus didaftarkan terlebih dahulu agar memiliki kekuatan eksekutorial Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), suatu putusan arbitrase merupakan putusan yang bersifat final dan…

Read More