APAKAH DIMUNGKINKAN ARBITRASE SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

apakah-dimungkinkan-arbitrase-sebagai-forum-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup

“Penyelesaian kasus lingkungan dilakukan melalui jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (mediator) maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (arbiter)” Sebelum pembahasan lebih jauh dalam artikel ini, sebaiknya perlu dipahami apa yang dimaksud dengan sengketa lingkungan hidup? seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup…

Read More