DAPATKAH PERUSAHAAN MELAKUKAN MUTASI TANPA PERLU PERSETUJUAN KARYAWAN?
“Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.” [...]