arbitrase syariah

Penyelesaian Sengketa dalam Syariat Islam atau Arbitrase Syariah

Ada beberapa lembaga arbitrase berwenang di Indonesia. Salah satunya BASYARNAS, yang berkompetensi dalam arbitrase syariah.  

 

Sama seperti arbitrase konvensional, arbitrase syariah atau tahkim juga berperan menyelesaikan perselisihan antara dua pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian kerja sama. Perbedaannya terletak pada tata cara dan landasan hukum yang menjadi acuan proses arbitrase tersebut, yakni syariat Islam.

Seperti diketahui bersama, transaksi ekonomi berbasis syariah berbeda dengan transaksi ekonomi konvensional. Salah satu yang paling mencolok terkait larangan riba. Berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada tahun 1993 tidak lepas dari pendapat para pemuka agama Islam mengenai perlunya lembaga arbitrase yang bekerja sesuai prinsip ekonomi syariah. Terlebih lagi, kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivitas perekonomian dan keuangan syariah juga semakin meningkat.

Dengan demikian, segala praktik bisnis yang berlandaskan hukum Islam, bisa diselesaikan pula dengan dasar hukum serupa. Seiring waktu, perubahan status lembaga arbitrase syariah ini dirasa perlu. Akhirnya, pada tahun 2003, nama BAMUI berganti menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan berstatus sebagai perangkat organisasi MUI.

 

Tujuan Pendirian BASYARNAS

Sebagai badan telah berdiri secara menetap dan bertindak independen, BASYARNAS berperan dalam hal-hal berikut ini.

Pertama, BASYARNAS bertindak sebagai penengah dalam masalah sengketa muamalat yang muncul dalam hubungan industri, keuangan, perdagangan, dan jasa antara sesama muslim. Kedua, dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa perdata tersebut, BASYARNAS mengutamakan usaha perdamaian demi menjaga hubungan baik kedua belah pihak.

Selanjutnya, terdapat beberapa undang-undang yang dibuat terkait kedudukan BASYARNAS sebagai lembaga arbitrase.

  1. UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian berganti dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, lalu berubah lagi menjadi UU No. 50 Tahun 2009
  2. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  3. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  4. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  5. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Keunggulan Arbitrase secara Syariah

Seperti tertera pada perundang-undangan, objek arbitrase BASYARNAS adalah bidang ekonomi syariah. Apabila dalam isi akad atau perjanjian mencantumkan penyelesaian melalui BASYARNAS, maka jika terjadi sengketa haruslah dibawa ke peradilan arbitrase syariah tersebut.

Adapun keunggulan melaksanakan arbitrase yang berlandaskan prinsip syariah adalah:

 

Asas kepercayaan dalam proses arbitrase

Arbitrase secara syariah menaruh kepercayaan kepada para pihak yang berselisih karena perbedaan itu akan diselesaikan secara bertanggung jawab dan terhormat. Di sisi lain, kedua belah pihak juga memberikan kepercayaan besar kepada lembaga arbitrase karena tahu mereka ditangani oleh para ahli.

Prosedur cepat

Sama seperti arbitrase konvensional, semua proses arbitrase dilakukan secara efektif dan efisien. Dari mediasi melalui musyawarah mufakat, sidang, dan putusan, prosedur berlangsung cepat. Oleh karena itu, para pihak pun tak perlu memusingkan biaya peradilan. Tetap jauh lebih murah jika dibandingkan dengan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Prinsip perdamaian

Arbitrase secara syariah pada hakikatnya mengusung prinsip perdamaian melalui musyawarah. Tidak ada satupun orang yang ingin berselisih paham dan hubungan berakhir memburuk, bukan? Oleh karena itu, melakukan upaya penyelesaian sengketa-sengketa perdata lewat usaha perdamaian atau islah menjadi tugas penting BASYARNAS.

Lebih lanjut, BASYARNAS berperan mencari titik temu antara kedua pihak yang tengah bersengketa dengan mengedepankan hukum Islam. Sedapat mungkin putusan yang dihasilkan nanti membawa kebaikan bagi kedua pihak, tanpa ada salah satu pihak yang merasa kalah atau menang.

 

Prinsip sukarela

Para pihak yang terlibat dalam akad sama-sama menyerahkan proses penyelesaian sengketa dengan sukarela kepada badan tepercaya. Maka, saat putusan arbiter muncul, para pihak juga menjalankan konsekuensi tersebut atas dasar kesepakatan terdahulu.

 

Demikian penjelasan seluk beluk arbitrase syariah dan penerapannya di Indonesia. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran pada Anda sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis berbasis syariat Islam.

 

Kami dapat membantu Anda seputar permasalahan arbitrase. Anda dapat menghubungi kami di 082112341235 atau email ke ask@bplawyers.co.id