ini-ancaman-sanksi-bagi-akuntan-publik-nakal

Ini Ancaman Sanksi bagi Akuntan Publik ‘Nakal’

Beberapa waktu lalu, masyarakat pelaku usaha finansial di Indonesia dikagetkan dengan kasus rekayasa laporan keuangan yang menimpa PT SNP Finance beserta Kantor Akuntan Publik yang digunakannya yaitu, Kantor Akuntan Publik Satrio, Bing, Eny, dan Rekan (KAP SBE; Partner Deloitte Indonesia), Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Marliyana Syamsul.

Persoalan tersebut bermula ketika KAP SBE melakukan audit tahunan kepada PT SNP Finance secara tidak benar. Hasil audit tersebut kemudian menjadi dasar pemeringkatan efek oleh PT Perfindo sebagai standard untuk pemberian pinjaman oleh bank. Tercatat, hasil pemeringkatan tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman pada 14 perbankan dengan total nilai kurang lebih Rp 4 triliun.

Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan operasional PT SNP Finance. OJK juga melarang KAP SBE untuk melakukan audit di sektor jasa keuangan pasca menyelesaikan kewajiban pada tahun anggaran 2018. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI juga menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dari kalangan petinggi PT SNP Finance.

Kasus tersebut seakan mendorong kita semua untuk memperhatikan aturan hukum terkait praktik akuntan publik di Indonesia. Adapun, hukuman yang menanti akuntan publik yang ‘nakal’ antara lain sebagai berikut.

 

1. Sanksi Administratif dari Menteri Keuangan
Pengawasan atas profesi akuntan publik merupakan ranah kewenangan Menteri Keuangan jika melihat Undang-Undang Akuntan Publik. Pengawasan tersebut salah satunya bermuara dalam bentuk pemberian sanksi administratif yang diberikan jika terjadi pelanggaran administratif.

Pelanggaran administratif antara lain: pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis klien; telat mengajukan perpanjangan izin; pendirian dan pengelolaan KAP dan cabang yang tak benar; atau mempekerjakan tenaga asing tak sesuai aturan.

Jenis pelanggaran tersebut masih ditambah dengan: melanggar kewajiban akuntan publik; tidak independen atau punya benturan kepentingan; melanggar larangan akuntan publik; melanggar aturan penamaan dan kerjasama KAP; atau menolak atau menghalang-halangi pemeriksaan atas KAP oleh Menteri Keuangan.

Sementara bentuk sanksi administratif yang ada yaitu: rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; peringatan tertulis; pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu; pembatasan pemberian jasa tertentu; pembekuan izin; pencabutan izin; atau denda. Denda dapat dikombinasikan dengan sanksi administratif lain dan masuk ke kas Negara pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

2. Sanksi Administratif dari OJK
Tak dapat dipungkiri bahwa munculnya lembaga OJK menjadi salah satu lembaga pengawas di sektor Jasa Keuangan semakin memperketat pengawasan terhadap akuntan publik yang bergerak di bidang Jasa Keuangan. OJK akhirnya mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 untuk mengatur pelayanan jasa akuntan publik dalam sektor Jasa Keuangan, tentu disertai sanksi administratif, baik kepada pihak yang melaksanakan Jasa Keuangan maupun akuntan publik sendiri, sebagai bentuk kontrol.

Sanksi administratif yang dapat diberikan pada pihak yang melaksanakan Jasa Keuangan antara lain sebagai berikut: teguran tertulis atau peringatan tertulis; denda; atau pencantuman orang yang terkena sanksi dalam daftar pihak yang dilarang menjadi pemegang saham pengendali atau pemilik pihak yang melaksanakan Jasa Keuangan atau anggota direksi, dewan komisaris, atau pejabat eksekutif pihak yang melaksanakan Jasa Keuangan.

Bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan atas pihak yang melaksanakan Jasa Keuangan adalah melakukan pelanggaran terhadap peraturan OJK itu sendiri, menunjuk KAP atau akuntan publik tanpa mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, atau usulan Dewan Komisaris dalam penunjukan KAP atau akuntan publik tidak memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

Sementara sanksi administratif yang dapat diberikan kepada akuntan publik adalah sebagai berikut: teguran tertulis atau peringatan tertulis; denda; pembekuan pendaftaran; atau pembatalan pendaftaran.

Bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan oleh akuntan publik cukup banyak mulai dari keterlambatan penyerahan laporan, tidak memenuhi persyaratan dari OJK, tidak memenuhi jumlah SKP PPL; tidak memenuhi kondisi independen; atau tidak menyampaikan laporan dengan benar.

OJK dapat memberikan pembekuan pendaftaran untuk jangka waktu satu tahun. Namun, OJK dengan pertimbangan tertentu dapat langsung memberikan sanksi pembatalan pendaftaran, tanpa melakukan pembekuan pendaftaran terlebih dahulu atau masa pembekuan belum satu tahun. Pembekuan pendaftaran atau pembatalan pendaftaran membuat akuntan publik tak bisa berpraktek di sektor Jasa Keuangan.

 

3. Sanksi Pidana
Sanksi pidana yang dapat diberikan adalah dalam bentuk pidana penjara atau denda. Proses pemberian sanksi pidana melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan pihak-pihak lainnya.

Sanksi pidana dapat diberikan dalam hal: akuntan publik melakukan manipulasi; membantu melakukan manipulasi; memalsukan data; sengaja menghilangkan catatan atau kertas kerja; menjadi pihak terasosiasi dalam kejahatan yang disebutkan sebelumnya; atau memberikan keterangan atau dokumen palsu untuk memperpanjang izin akuntan publik.

 

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah