BISAKAH PERDAMAIAN DILAKUKAN SESUDAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT?

bisakah-perdamaian-dilakukan-sesudah-debitor-dinyatakan-pailit-rev

Debitor dapat menawarkan perdamaian apabila kreditor mayoritas tidak setuju atas putusan pailit terhadap debitor karena tidak diminta persetujuannya atau karena tidak memanggil kreditor mayoritas. Pasca dinyatakan Debitor dinyatakan Pailit berdarsakan putusan pailit Pengadilan Niaga, Debitor masih memiliki hak untuk mengajukan perdamaian. Hak untuk mengajukan perdamaian ini diatur Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang…

Read More

Perkara Ekonomi Syariah Kini Dapat Diselesaikan Melalui Gugatan Sederhana

perkara-ekonomi-syariah-kini-dapat-diselesaikan-melalui-gugatan-sederhana

“Layaknya perkara gugatan perdata pada umumnya, kini perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari kerja.” Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“Perma Perkara Ekonomi Syariah”), kini perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui metode gugatan sederhana sebagaimana telah diterapkan dalam lingkup peradilan…

Read More