Ingin Mengajukan Pailit? Pahami Prosedurnya!

Ingin Mengajukan Pailit? Pahami Prosedurnya!

Kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berutang (debitor), yakni seseorang atau badan usaha yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditor). Sebagai ilustrasi, PT A harus menerima putusan pahit dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa perusahaannya pailit dengan segala akibat…

Read More

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya? Mendapatkan keuntungan tentunya adalah tujuan utama dari melakukan bisnis. Namun, tidak selalu rencana bisnis yang telah disusun dan dilakukan sedemikian rupa berhasil. Terkadang, akibat yang buruk juga dapat terjadi bagi pelaku bisnis. Apabila suatu Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya mengandalkan modal yang didapatkannya melalui pinjaman, maka pertanyaan yang…

Read More

SKEMA PILIHAN PENGAJUAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) YANG PERLU DIKETAHUI

skema-pilihan-pengajuan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu-yang-perlu-diketahui

“Permohonan PKPU dapat diajukan atas inisiatif salah satu pihak atau dalam sidang permohonan pailit.” Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh kreditornya. Namun negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus. Yang keduanya ditunjuk dan diangkat melalui…

Read More

2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) “Dalam proses PKPU Sementara dan/atau PKPU Tetap debitor (Termohon PKPU) akan diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh kreditornya.” Dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) debitor dan kreditor akan diberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah atau negosiasi terkait permasalah utang piutang yang ada. Hal-hal…

Read More

BISAKAH PERDAMAIAN DILAKUKAN SESUDAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT?

bisakah-perdamaian-dilakukan-sesudah-debitor-dinyatakan-pailit-rev

Debitor dapat menawarkan perdamaian apabila kreditor mayoritas tidak setuju atas putusan pailit terhadap debitor karena tidak diminta persetujuannya atau karena tidak memanggil kreditor mayoritas. Pasca dinyatakan Debitor dinyatakan Pailit berdarsakan putusan pailit Pengadilan Niaga, Debitor masih memiliki hak untuk mengajukan perdamaian. Hak untuk mengajukan perdamaian ini diatur Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang…

Read More

PERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERMOHONAN PAILIT

perbedaan-akibat-hukum-antara-gugatan-wanprestasi-dan-permohonan-pailit

 “Gugatan wanprestasi atau permohonan pailit keduanya dapat diajukan oleh kreditor untuk memperoleh pelunasan piutangnya.” Kesepakatan pemberian pinjaman yang diadakan oleh para pihak sering kali tidak berjalan sebagaimana yang disepakati di awal. Debitor tidak selamanya dapat mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian. Dalam keadaan demikian, pada dasarnya terdapat dua pilihan…

Read More

KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

kedudukan-kreditor-separatis-dalam-proses-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu

“PKPU berlaku untuk seluruh kreditor, baik kreditor konkuren dan kreditor yang didahulukan.” Kreditor separatis pada dasarnya memiliki kedudukan yang lebih aman jika dibandingkan dengan kreditor lainnya. Karena, ketika debitor melakukan wanprestasi, kreditor separatis dapat langsung melakukan eksekusi atas jaminan yang dimilikinya. Namun ada kalanya kreditor separatis menangguhkan haknya untuk melakukan eksekusi atas jaminan yang dimilikinya.…

Read More

Catatan Penting Terkait Actio Pauliana Dalam Perkara Kepailitan

actiopauliana-blog-bplawyers

“Patokan gugatan actio pauliana ini adalah kreditor rugi.” Dalam berbagai kasus Kepailitan dapat ditemui adanya upaya hukum oleh para kreditor untuk membatalkan transaksi debitor, yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap Kreditor. Upaya ini dikenal dengan istilah actio pauliana. Lebih jauh, ada tiga syarat dari actio pauliana, yaitu: ada perbuatan hukum yang dilakukan debitor merugikan kreditor; perbuatan itu tidak wajib…

Read More

Sekilas tentang PKPU, Pailit dan Akibat Hukumnya (1)

blog-bplawyers

Rencana Perdamaian Tidak Tercapai dalam PKPU, Debitor dapat langsung dinyatakan Pailit. Kemarin saya membaca di salah satu media nasional artikel berjudul “Pendiri  Primagama Dinyatakan Pailit”. Pendiri Primagama yang terbilang fenomenal itu, Purdi E. Chandra telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah rencana perdamaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak berhasil dicapai. Tulisan…

Read More

Keistimewaan Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan

Keistimewaan Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan

Keistimewaan Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan   Walaupun telah masuk dalam proses kepailitan sekalipun, undang-undang tetap melindungi hak yang dimiliki kreditor separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan. Dalam hukum keperdataan kreditor separatis atau kreditor pemegang jaminan kebendaan memiliki kedudukan yang lebih aman jika dibandingkan dengan kreditor konkuren. Dapat dikatakan lebih aman karena bagi kreditor separatis,…

Read More