Posts Tagged ‘Permohonan Eksekusi.’
Pergeseran Kedudukan Antara Putusan Arbitrase Internasional Dan Putusan Arbitrase Nasional
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. Dalam Pasal 1 butir 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai berikut: “Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di…
Read MoreApakah Perkara Perbuatan Melawan Hukum Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase?
Pada dasarnya Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), tidak memberikan pembatasan hanya perkara wanprestasi yang dapat diselesaikan melalui arbitrase. Sehingga dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat dengan suatu perjanjian yang mengikat para pihak tentunya dapat juga diselesaikan melalui arbitrase. Hal…
Read MoreAdakah Upaya Hukum Terhadap Putusan Pembatalan Arbitrase?
Permohonan pembatalan putusan arbitrase merupakan hal yang umum diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara arbitrase. Dalam beberapa perkara, hal ini dilakukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut. Tentunya permohonan pembatalan tersebut harus diajukan atas dasar alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan…
Read More