Benarkah Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pekerjanya?

benarkah-perusahaan-bertanggung-jawab-atas-semua-kesalahan-pekerjanya

“Benarkah Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pekerjanya? Perusahaan selaku majikan tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban ganti rugi atas kesalahan atau perbuatan melawan hukum pekerjanya jika pekerja tersebut melakukan kesalahan dalam rangka menjalankan tugasnya. Lalu apa batasannya?” Dalam suatu tuntutan ganti rugi klien kami atas kecelakaan lalu lintas, dimana pemilik kendaraan adalah suatu perusahaan, menolak untuk…

Read More

Perkara Ekonomi Syariah Kini Dapat Diselesaikan Melalui Gugatan Sederhana

perkara-ekonomi-syariah-kini-dapat-diselesaikan-melalui-gugatan-sederhana

“Layaknya perkara gugatan perdata pada umumnya, kini perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari kerja.” Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“Perma Perkara Ekonomi Syariah”), kini perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui metode gugatan sederhana sebagaimana telah diterapkan dalam lingkup peradilan…

Read More

Apakah dimungkinkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase diselesaikan melalui media online ?

apakah-dimungkinkan-penyelesaian-sengketa-melalui-arbitrase-diselesaikan-melalui-media-online

Dalam suatu acara seminar yang kami adakan salah satu peserta ada yang pernah menanyakan, apakah penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase dapat dilakukan melalui media online ? Pada dasarnya belum ada suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit mengatur boleh atau tidaknya suatu proses arbitase diselesaikan melalui media online. Pada dasarnya penyelesaian melalui arbitrase merupakan…

Read More

Pergeseran Kedudukan Antara Putusan Arbitrase Internasional Dan Putusan Arbitrase Nasional

PERGESERAN-KEDUDUKAN-ANTARA-PUTUSAN-ARBITRASE-INTERNASIONAL-DAN-PUTUSAN-ARBITRASE-NASIONAL

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. Dalam Pasal 1 butir 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai berikut: “Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di…

Read More

Apakah Perkara Perbuatan Melawan Hukum Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase?

Apakah-Perkara-Perbuatan-Melawan-Hukum-Dapat-Diselesaikan-Melalui-Arbitrase

Pada dasarnya Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), tidak memberikan pembatasan hanya perkara wanprestasi yang dapat diselesaikan melalui arbitrase. Sehingga dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat dengan suatu perjanjian yang mengikat para pihak tentunya dapat juga diselesaikan melalui arbitrase. Hal…

Read More

Adakah Upaya Hukum Terhadap Putusan Pembatalan Arbitrase?

ADAKAH-UPAYA-HUKUM-TERHADAP-PUTUSAN-PEMBATALAN-ARBITRASE

Permohonan pembatalan putusan arbitrase merupakan hal yang umum diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara arbitrase. Dalam beberapa perkara, hal ini dilakukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut. Tentunya permohonan pembatalan tersebut harus diajukan atas dasar alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan…

Read More

Kelebihan Arbitrase Yang Jarang Diketahui

KELEBIHAN-ARBITRASE-YANG-JARANG-DIKETAHUI

Berdasarkan pengalaman menangani perkara-perkara arbitrase, terdapat beberapa kelebihan yang sering kali tidak dapat diperoleh saat penyelesaian suatu sengketa diselesaikan melalui peradilan umum, yaitu: Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, menggunakan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Het Herziene…

Read More

Kini Lebih Efektif Selesaikan Perkara di Bawah 200 Juta Melalui Gugatan Sederhana

Efektifitas Gugatan Sederhana “Berbeda dengan gugatan perdata biasa, dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.” Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung (MA) memperkenalkan satu sistem baru dalam hukum acara perdata yang disebut…

Read More