Dapatkah Pandemi Covid-19 Dikualifikasikan Sebagai Force Majeure Meskipun Tidak Ditentukan Dalam Perjanjian?

Dapatkah Pandemi Covid-19 Dikualifikasikan Sebagai Force Majeure Meskipun Tidak Ditentukan Dalam Perjanjian?

Dapatkah Pandemi Covid-19 Dikualifikasikan Sebagai Force Majeure Meskipun Tidak Ditentukan Dalam Perjanjian? “Pada dasarnya tidak hanya pandemik COVID-19 yang merupakan peristiwa force majeure, Kebijakan Penguasa pun saat ini jika membuat salah satu pihak menjadi tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.” Dalam sebuah hubungan kontraktual setiap pihak-pihak yang menyepakati suatu Perjanjian wajib menjalankan…

Read More

APAKAH DIMUNGKINKAN ARBITRASE SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

apakah-dimungkinkan-arbitrase-sebagai-forum-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup

“Penyelesaian kasus lingkungan dilakukan melalui jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (mediator) maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (arbiter)” Sebelum pembahasan lebih jauh dalam artikel ini, sebaiknya perlu dipahami apa yang dimaksud dengan sengketa lingkungan hidup? seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup…

Read More