JIKA LEBIH DARI 1 PELAKU USAHA YANG BERBEDA KEDUDUKANNYA, KEMANA MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU YANG SAMA?

“Upaya hukum keberatan hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor terhadap Putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut” Bagi Anda pelaku usaha yang hendak mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), simak penjelasan berikut ini sebagai panduan. Seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 03 Tahun 2005…

Read More