Ingin Mengajukan Pailit? Pahami Prosedurnya!

Ingin Mengajukan Pailit? Pahami Prosedurnya!

Kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berutang (debitor), yakni seseorang atau badan usaha yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditor). Sebagai ilustrasi, PT A harus menerima putusan pahit dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa perusahaannya pailit dengan segala akibat…

Read More

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya? Mendapatkan keuntungan tentunya adalah tujuan utama dari melakukan bisnis. Namun, tidak selalu rencana bisnis yang telah disusun dan dilakukan sedemikian rupa berhasil. Terkadang, akibat yang buruk juga dapat terjadi bagi pelaku bisnis. Apabila suatu Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya mengandalkan modal yang didapatkannya melalui pinjaman, maka pertanyaan yang…

Read More

BISAKAH PERDAMAIAN DILAKUKAN SESUDAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT?

bisakah-perdamaian-dilakukan-sesudah-debitor-dinyatakan-pailit-rev

Debitor dapat menawarkan perdamaian apabila kreditor mayoritas tidak setuju atas putusan pailit terhadap debitor karena tidak diminta persetujuannya atau karena tidak memanggil kreditor mayoritas. Pasca dinyatakan Debitor dinyatakan Pailit berdarsakan putusan pailit Pengadilan Niaga, Debitor masih memiliki hak untuk mengajukan perdamaian. Hak untuk mengajukan perdamaian ini diatur Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang…

Read More

PERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERMOHONAN PAILIT

perbedaan-akibat-hukum-antara-gugatan-wanprestasi-dan-permohonan-pailit

 “Gugatan wanprestasi atau permohonan pailit keduanya dapat diajukan oleh kreditor untuk memperoleh pelunasan piutangnya.” Kesepakatan pemberian pinjaman yang diadakan oleh para pihak sering kali tidak berjalan sebagaimana yang disepakati di awal. Debitor tidak selamanya dapat mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian. Dalam keadaan demikian, pada dasarnya terdapat dua pilihan…

Read More

MENENTUKAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERDAPAT KLAUSULA ARBITRASE DAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERJANJIAN

menentukan-forum-penyelesaian-sengketa-jika-terdapat-klausula-arbitrase-dan-pengadilan-negeri-dalam-perjanjian

Jika ada pertentangan antara klausula arbitrase dan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri dalam satu perjanjian, mana yang berlaku? Dalam suatu perjanjian kerjasama mengenai kerjasama pembangunan apartemen, kami menemukan adanya klausula arbitrase dan klausula penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sekaligus. Kedua pihak sama-sama sepakat memilih jalur arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikan sengketa,…

Read More

INILAH TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR YANG PENTING DIPAHAMI

inilah-tugas-dan-kewenangan-kurator-yang-penting-dipahami

“Dalam UU Kepailitan jelas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas” Penting untuk dipahami bagi suatu Perseroan Terbatas selaku debitur dalam kepailitan, adanya pernyataan pailit oleh suatu Putusan Pengadilan, maka Perseroan yang bersangkutan…

Read More

SELURUH HARTA BENDA DEBITOR DAPAT DIJADIKAN JAMINAN PELUNASAN UTANG

seluruh-harta-benda-debitor-dapat-dijadikan-jaminan-pelunasan-utang

“Barang-barang milik debitor baik yang sudah ada ataupun akan ada di kemudian hari dapat dipergunakan untuk melunasi utang-utang debitor.” Dalam suatu perjanjian yang menimbulkan utang piutang di antara para pihak, umumnya kreditor akan meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut dipergunakan untuk “menyelamatkan” kreditor apabila di kemudian hari ternyata debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya. Jaminan…

Read More

HAL INI YANG DAPAT MEMBUAT DIREKSI WAJIB BERTANGGUNGJAWAB UNTUK PERUSAHAAN!

hal-ini-yang-dapat-membuat-direksi-wajib-bertanggungjawab-untuk-perusahaan

Baru saja ada Klien yang menjabat sebagai Direksi bercerita bahwa Perusahaan tempat ia bekerja sedang tersandung masalah hukum dan menyeret dirinya, lalu ia datang dan bertanya kepada kami “Dalam kondisi yang bagaimana Direksi dapat bertanggungjawab hingga harta pribadinya?” Sebelum menjawab pertanyaan diatas, kita harus mengetahui dulu definisi Direksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yaitu:…

Read More

Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Dalam Hal Terjadinya Kepailitan?

“Pembuktian akan hal ini dalam proses peradilan, harus dilihat dalam konteks penyebab terjadinya pailit.” Secara umum pailit merupakan kondisi dimana perusahaan sudah tidak mampu lagi melunasi hutang-hutangnya kepada kreditor. Sehingga berlakulah sita umum. Selanjutnya, dalam proses pailit harta perusahaan dilakukan pemberesan oleh seorang kurator untuk menyelesaikan seluruh hutangnya kepada kreditor. Banyak faktor yang menyebabkan perusahaan…

Read More

Dapatkah Permohonan Pailit Diajukan Atas Utang Berdasarkan Perjanjian yang Memuat Klausula Arbitrase ?

dapatkah-permohonan-pailit-diajukan-atas-utang-berdasarkan-perjanjian-yang-memuat-klausula-arbitrase

“ Adanya klausula arbitrase tidak menghilangkan kompetensi pengadilan niaga untuk memeriksa permohonan pernyataan pailit.” Adanya pemilihan forum arbitrase dalam suatu perjanjian secara otomatis menghilangkan kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili sengketa yang timbul terkait perjanjian tersebut. Baik sengketa tersebut termasuk perkara wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum. Namun hal tersebut tidak berlaku dalam ruang lingkup pengadilan niaga,…

Read More