SELURUH HARTA BENDA DEBITOR DAPAT DIJADIKAN JAMINAN PELUNASAN UTANG

seluruh-harta-benda-debitor-dapat-dijadikan-jaminan-pelunasan-utang

“Barang-barang milik debitor baik yang sudah ada ataupun akan ada di kemudian hari dapat dipergunakan untuk melunasi utang-utang debitor.” Dalam suatu perjanjian yang menimbulkan utang piutang di antara para pihak, umumnya kreditor akan meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut dipergunakan untuk “menyelamatkan” kreditor apabila di kemudian hari ternyata debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya. Jaminan…

Read More