Menyoal Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Di Indonesia

Kini Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Aturan main tentang arbitrase di Indonesia diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Dalam banyak literatur dikatakan hal yang menjadi kelebhan dari forum arbitrase dibandingkan lembaga peradilan adalah: Kerahasiaan sengketa tetap terjamin; Lembaga…

Read More

2 Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

2-syarat-yang-harus-dipenuhi-untuk-membatalkan-perjanjian-melalui-arbitrase1

Dalam berbagai kontrak konstruksi, properti, transportasi dan kontrak komersial lainnya jamak kita temui klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Hal ini membawa konsekwensi, jika salah satu pihak hendak membatalkan kontrak bisnis tersebut, maka tidak dapat melalui pengadilan, melainkan tetap harus diajukan melalui forum arbitrase. Hal ini masih senafas dengan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata: “Syarat…

Read More