Posts Tagged ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa’
Jika Tanpa Aduan, Apakah Pelanggar Merek Dapat Diproses Secara Hukum?
Konsultan Hukum Indonesia – Di tengah persaingan bisnis yang marak, orang lain dapat menggunakan merek yang mirip atau melakukan pembajakan terhadap suatu produk. Jika tanpa aduan, apakah pelanggar merek dapat diproses secara hukum? Jika hal ini terjadi kepada pemilik merek tanpa izin atau lisensi, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Merek…
Read MoreArbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis
Konsultan Hukum Jakarta – Dalam dunia bisnis dan usaha, permasalahan atau sengketa kerap kali terjadi akibat perbedaan pendapat, benturan kepentingan, pelanggaran perjanjian bisnis hingga rasa takut dirugikan. Perjanjian bisnis yang dibuat antara pihak-pihak bisnis tidak menjamin bahwa sengketa di dalam bisnis tidak terjadi. Justru, perjanjian bisnis yang dimaksud akan menjadi bukti tertulis dan bisa menjadi landasan…
Read MoreINILAH TAHAPAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG JASA KONTRUKSI NOMOR 2 TAHUN 2017
“Penyelesaian Sengketa yang terjadi dalam kontrak kerja konstruksi dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, arbitrase ataupun pengadilan” Konstruksi adalah salah satu industri yang sangat kompleks, hal ini karena dalam proyek konstruksi terdapat multi disiplin ilmu dan berurusan dengan orang banyak yang memiliki kepentingan masing-masing. Kondisi ini pula yang membuka peluang sengketa menjadi lebih besar. Apabila merujuk…
Read MoreBisakah Penyelesaian Sengketa Merek Diselesaikan Melalui Arbitrase?
“Merek merupakan hak kebendaan yang dapat dipertahankan terhadap siapa saja dan memiliki hak absolut untuk melakukan hak gugat atas pelanggaran hak merek tersebut, termasuk untuk menggugat pelanggaran hak tersebut melalui forum arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).” Merek merupakan salah satu bagian terpenting atas suatu produk yang dihasilkan perusahaan/korporasi. Merek dapat menjadi nilai tambah…
Read More