2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Dalam proses PKPU Sementara dan/atau PKPU Tetap debitor (Termohon PKPU) akan diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh kreditornya.

Dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) debitor dan kreditor akan diberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah atau negosiasi terkait permasalah utang piutang yang ada. Hal-hal yang dapat dibicarakan yaitu seperti mekanisme pembayaran utang yang akan dilakukan baik seluruhnya atau sebagian, termasuk apabila perlu dilakukan restrukturisasi utang.

Terdapat 2 tahapan dalam proses PKPU yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Berikut penjelasan mengenai tahapan-tahapan tersebut:

  1. PKPU Sementara
    PKPU Sementara merupakan PKPU pendahuluan yang akan diberikan oleh Pengadilan Niaga ketika adanya permohonan PKPU. Baik permohonan tersebut diajukan oleh kreditor atau debitor itu sendiri. PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU Sementara dibacakan dan berlangsung maksimal selama 45 hari.

Dalam putusan PKPU Sementara, pengadilan akan menunjuk 1 orang hakim pengawas dan mengangkat 1 atau lebih pengurus untuk melakukan pengurusan selama proses PKPU Sementara.

Segera setelah diangkat berdasarkan putusan pengadilan, pengurus wajib untuk mengumumkan putusan PKPU Sementara tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan sedikitnya 2 surat kabar harian. Pengumuman tersebut dilakukan sesuai dengan arahan hakim pengawas sebagaimana termuat dalam penetapan.

Pengumuman tersebut memuat undangan yang ditujukan kepada seluruh kreditor dari debitor, serta memuat jadwal diadakannya rapat kreditor dan rapat permusyawaratan hakim (persidangan).

Rapat kreditor  dipimpin oleh hakim pengawas dengan dihadiri oleh debitor dan/atau kuasanya serta pihak-pihak yang merasa berkedudukan sebagai kreditor. Dalam rapat kreditor ini akan dilakukan pencocokan piutang, pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor apabila ada dan penentuan apakah akan diberikan PKPU Tetap atau tidak kepada debitor.

Jika telah ada rencana perdamaian yang disiapkan debitor, maka pemungutan suara dapat dilakukan. Debitor berkewajiban untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh kreditornya.

Namun jika debitor belum siap dengan rencana perdamaiannya maka debitor dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui mekanisme PKPU Tetap.

  1. PKPU Tetap

PKPU Tetap merupakan tahap perpanjangan waktu dari PKPU Sementara. Beberapa keadaan yang mendorong terjadinya PKPU Tetap yaitu dikarenakan debitor belum siap dengan rencana perdamaiannya atau para kreditor belum dapat memberikan keputusan terkait rencana perdamaian yang diajukan.

Keputusan akan diberikan PKPU Tetap atau tidak kepada debitor harus melalui mekanisme pemungutan suara (voting) yang dilakukan oleh seluruh kreditor. Dengan perhitungan kuorum sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU Kepailitan”).

Merujuk kepada ketentuan kuorum dalam Pasal 229 ayat (1) tersebut maka baik kreditor konkuren dan kreditor separatis berhak untuk menentukan kelanjutan dari suatu proses PKPU.

Jika berdasarkan hasil voting memenuhi kuorum untuk diberikan PKPU Tetap, maka proses dilanjutkan dengan PKPU Tetap. Dengan jangka waktu maksimal 270 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan. Namun jika kuorum tidak terpenuhi maka pengadilan harus menyatakan debitor pailit.

Jangka waktu 270 (duaratus tujuhpuluh) hari itu adalah jangka waktu bagi debitor dan kreditornya untuk perundingan dan pembahasan terkait rencana perdamaian yang akan diberlakukan di antara mereka. Sehingga bukan batasan waktu bagi debitor untuk menyelesaikan pembayaran utang-utangnya kepada para kreditor.

Jika setelah jangka waktu PKPU Tetap berakhir belum tercapai kesepakatan atas rencana perdamaian yang disampaikan, maka debitor akan dinyatakan pailit oleh pengadilan

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga. Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Fairus Harris, S.H., M.Kn.