poin-penting-mengenai-kewajiban-dan-legalitas-perusahaan-jasa-pertambangan-yang-wajib-diketahui

POIN PENTING MENGENAI KEWAJIBAN DAN LEGALITAS PERUSAHAAN JASA PERTAMBANGAN YANG WAJIB DIKETAHUI

“Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang”

Bagi anda yang ingin menjalankan bisnis di bidang Jasa Pertambangan di Indonesia, sebaiknya ada perlu mengerti hal-hal apa saja yang menjadi poin penting khususnya aspek legalitas terkait bidang usaha Jasa Pertambangan.

Sebelum kita membahas lebih jauh, perlu kita pahami apa yang dimaksud dengan Jasa Pertambangan? Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan, dan dalam pengaturannya untuk jasa pertambangan disebutkan sebagai usaha pertambangan non inti.

Selanjutnya, terkait bidang usaha apa saja yang masuk dalam katagori Jasa Pertambangan non inti? Hal ini dapat kita temui pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa

Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No.24/2012), yang mana disebutkan pada lampiran 1B, bahwa, bidang usaha jasa pertambangan non inti antara lain:

  1. Jasa Bogal Catering;
  2. Jasa Pengamanan;
  3. Layanan Kesehatan;
  4. Konstruksi Sipil;
  5. Konstruksi Elektrik;
  6. Konstruksi Mekanikal;
  7. Konstruksi Telekomunikasi;
  8. Konstruksi Arsitektural;
  9. Pemasok Suku Cadang;
  10. Penyedia Tenaga kerja;
  11. Pemasok Peralatan Pertambangan;
  12. Pemeliharaan Peralatan Pertambangan;
  13. Penyewaan Peralatan Pertambangan;
  14. Pemasok Peralatan Penunjang Pertambangan;
  15. Pemeliharaan Peralatan Penunjang Pertambangan;
  16. Penyewaan Peralatan Penunjang Pertambangan;
  17. Jasa Transportasi Laut, Darat, Udara;
  18. Laboratorium Uji;
  19. Kalibrasi;
  20. Fabrikasi/Manufaktur;
  21. Tata Grahal Housekeeping;
  22. Pemasok dan Pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran;
  23. Pengiriman Barang/Ekspedisi;
  24. Pemasok Bahan Kimia;
  25. Konsultasi Manajemen;
  26. Pemasok Material Konstruksi;
  27. Jasa Teknologi Informasi;
  28. Jasa Pengurusan Dokumen;
  29. Pemasok, Penyewaan, dan Pemeliharan Alat Pendingin;
  30. Pemasok Bahan Bakar dan Oli;
  31. Pemasok Bahan Peledak;
  32. Jasa Penyewaan Kapal;
  33. Jasa Inspeksi Komoditi Mineral dan Batubara (Draught Survey);
  34. Jasa Audit Independen;
  35. Jasa Asuransi;
  36. Jasa Pelatihan;
  37. Pemasok Alat-Alat Keselamatan Kerja;
  38. Jasa Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Dari kategori bidang usaha seperti disebutkan diatas, pada pengaturannya diklasifikasikan kedalam beberapa klasifikasi. Dalam Pasal 124 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4/2009), disebutkan klasifikasi usaha jasa pertambambangan meliputi Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Izin Usaha Perusahaan Jasa Pertambangan

Legalitas atau izin usaha untuk perusahaan Jasa Pertambangan yang bergerak dibidang usaha sebagaimana disebutkan diatas adalah, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian ESDM atau pejabat lain, SKT menjadi prasyarat bagi setiap Perusahaan Jasa Pertambangan untuk dapat melakukan kegiatan usahanya.

Menurut pengaturannya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang (Pasal 1 angka 17 Permen ESDM No.24/2012).

Selain itu, perusahaan jasa pertambangan juga memiliki kualifikasi dari kecil sampai besar seperti disebutkan dalam Pasal 14 Permen ESDM No.24/2012 yaitu kualifikasi usaha jasa pertambangan terdiri dari kecil, menengah dan besar. kualifikasi tersebut dapat dilhat dari kekayaan bersih, antara lain:

  • Kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  • Kualifikasi menengah apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
  • Kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagaimana, proses permohonan SKT dan persyaratan yang harus dipenihu oleh perusahaan jasa pertambangan? Selain diatur dalam Permen ESDM No.24/2012. Terkait persyaratan juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 567.K/30/DJB/2015 Tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuannya, terkait dengan tahapan untuk pengajuan SKT, saat ini diajukan pada Dirjen ESDM secara langsung (non online) yaitu, dengan membuat surat permohonan (sesuai format Permen ESDM No.24/2012) dalam 2 (dua) rangkap dokumen, dengan melampirkan legalitas perusahaan seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Seluruh Direksi dan Komisaris;
  • Akta Pendirian dan perubahan terakhir perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);

Selain melampiran legalitas perusahaan, persyaratan lain adalah melampirkan Surat Pernyataan (sesuai format Permen ESDM No.24/2012) dan formulir isian permohonan SKT Baru (sesuai format Permen ESDM No.24/2012), yaitu mengenai:

  • Status permodalan;
  • Ketenagakerjaan;
  • Investasi untuk usaha jasa pertambangan non inti;
  • Saham;
  • Perizinan usaha jasa pertambangan non inti dari lembaga terkait yang masih berlaku;

Lama waktu pengurusan dalam permohonan SKT adalah 15 hari kerja (paling lambat). Apabila permohonan dianggap lengkap dan benar. Masa berlaku SKT diberikan untuk 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (Pasal 17 Permen ESDM No.24/2012).

Apa saja yang menjadi kewajiban Perusahaan Jasa Pertambangan pemengan SKT.

Setelah mendapatkan Izin Usaha dalam hal ini sebagai pemegang SKT, perusahaan jasa pertambangan juga harus mengikuti ketentuan.

Dalam Permen ESDM No.24/2012 disebutkan ada kewajiban bagi pemegang SKT dalam melaksanakan kegiatan usahannya, antara lain:

  • Mengutamakan produk dalam negeri;
  • Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  • Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  • Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  • Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUP atau IUPK kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  • Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  • Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP atau SKT.

Kewajiban penyusunan laporan berupa laporan pelaksanaan kegiatan, seperti yang disebutkan diatas, meliputi laporan triwulan dan tahunan, yakni menyangkut:

  • Investasi;
  • Nilai kontrak;
  • Realisasi kontrak;
  • Pemberi kontrak;
  • Tenaga kerja;
  • Peralatan (masterlist);
  • Penerimaan Negara;
  • Penerimaan Daerah;
  • Pembelanjaan lokal, nasional dan atau impor; dan
  • Pengembangan masyarakat (community development)

Bagaimana jika kewajiban ini dilanggar oleh Perusahaan jasa pertambangan khususnya pemegang SKT?

Dalam Permen ESDM No.24/2012 juga diatur tentang sanksi dan pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang SKT yang melakukan pelanggaran diantaranya adalah:

  • Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan SKT; atau
  • Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan danl atau tahunan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir periode selama 3 (tiga) kali berturut-turut;
  • Memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen; atau
  • Memindahtangankan SKTnya kepada pihak lain.

Sanksi administratif ini dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidangj asa pertambangan, dan juga bisa berupa pencabutan SKT.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat.

Silahkan download peraturan terkait:

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas kebutuhan legalitas usaha pertambangan atau jasa pertambangan perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar D.P., SH