inilah-tugas-dan-kewenangan-kurator-yang-penting-dipahami

INILAH TUGAS DAN KEWENANGAN KURATOR YANG PENTING DIPAHAMI

“Dalam UU Kepailitan jelas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas”

Penting untuk dipahami bagi suatu Perseroan Terbatas selaku debitur dalam kepailitan, adanya pernyataan pailit oleh suatu Putusan Pengadilan, maka Perseroan yang bersangkutan demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang masuk dalam harta pailit. baca juga: Bagaimana tanggung jawab direksi dalam hal terjadinya kepailitan?

Lalu, bagaimana dengan hak dan kewajiban yang menyangkut dengan harta pailit debitur yang bersangkutan?
Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) khusunya dalam Pasal 26 Ayat (1) dikatakan, tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.

Dalam UU Kepailitan jelas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini (Pasal 1 Angka 5). Artinya, Balai Harta Peninggalan atau kurator lain yang ditunjuk pengadilan, yang akan melaksanakan tugasnya di bawah pengawasan hakim pengawas yang telah ditetapkan pengadilan.

Melihat pentingnya peran kurator dalam Kepailitan suatu Perseroan Terbatas, maka UU Kepailitan juga mengatur terkait dengan kewenangan, tugas dan kewajiban kurator.

Misalnya, pada tugas kurator yang disebutkan pada Pasal 98 UU Kepailitan, bahwa:

“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima”.
Selanjutnya Pasal 99 menyatakan:

  1. Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas.
  2. Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.

Tentang Tugas Kurator

Dari ketentuan diatas, terlihat bahwa salah tugas kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lain. Untuk itu, kurator berwenang meminta dilakukan penyegelan kepada hakim pengawas, yang dilaksanakan oleh juru sita dan disaksikan dua orang saksi.

Dalam UU Kepailitan juga menghendaki kurator untuk dapat melanjutkan usaha debitur pailit, tetapi harus dengan persetujuan panitia kreditur, apabila panitia kreditur tidak ada, maka izin untuk melanjutkan usaha debitur pailit dapat dimintakan oleh kurator kepada hakim pengawas (Pasal 104 UU Kepailitan).

Selain itu, tugas kurator lainnya adalah mencatat semua harta kekayaan pailit secara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan ini dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator (Pasal 100 dan Pasal 103 UU Kepailitan).

Menyangkut Kewenangan Kurator

Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugasnya, kurator juga berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitur pailit. Selain itu, kurator pun berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh hakim pengawas untuk biaya debitur pailit. Kurator juga dapat mengalihkan harta pailit, sejauh diperlukan untuk biaya kepailitan, tentunya atas persetujuan hakim pengawas, hal ini dapat kita temui pengaturannya pada Pasal 107 UU Kepailitan, yang menyebutkan:

“Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali”.

Yang Menjadi Kewajiban Kurator

Berkaitan dengan kewajiban kurator menyimpan semua harta pailit (berupa uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya), kecuali jika oleh hakim pengawas ditentukan lain. Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit wajib disimpan oleh kurator di Bank untuk kepentingan harta pailit setelah mendapat izin hakim pengawas.
Dalam Pasal 116 UU Kepailitan dinyatakan bahwa:

  1. Kurator wajib:
    • mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atau
    • berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
  2. Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.

Selain itu, kurator juga wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang diakui sementara. Sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.

Kemudian, kurator juga wajib menyediakan di kepaniteraan pengadilan Salinan daftar piutang tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma (Ketentuan ini ada pada Pasal 119 UU Kepailitan).

Daftar piutang itu juga harus diberitahukan dengan surat oleh kurator kepada kreditur yang dikenal disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh debitur pailit.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang perusahaan anda hadapi. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar D.P., S.H.