ini-dia-kbli-yang-sesuai-untuk-startups-digital

INI DIA KBLI YANG SESUAI UNTUK STARTUPS DIGITAL

Indonesia sudah menjadi incaran para investor yang berminat berinvestasi di industri digital. Mengutip dari Techinasia, pada kuartal pertama 2015, di Asia Tenggara ada 93 perusahaan startup (rintisan) yang memperoleh pendanaan. Dari jumlah itu, 24 di antarannya merupakan startup Indonesia.

Bahkan, jumlah startup berbasis teknologi di Indonesia diproyeksikan oleh lembaga riset CHGR bertumbuh sampai dengan 6,5 kali lipat menjadi sekitar 13.000 pada 2020. Sementara itu, pada 2016, Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki jumlah startup tertinggi di Asia Tenggara, hingga 2.000 lebih.

Namun, yang sering jadi pertanyaan, apakah bidang usaha yang tepat bagi tech company? Perusahaan ojek berbasis aplikasi sempat diarahkan menajdi perusahaan di bidang trasnportasi, padahal mereka tidak menjalankan bisnis transportasi melainkan teknologi aplikasi. Lalu bagaimana?

Melalui platform digital, perusahaan digital menjalankan kegiatan usahanya menggunakan situs (web based) atau aplikasi untuk menyajikan produk baik jasa maupun barang kepada konsumen.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan Kepala BPS No. 95/2015), perusahaan digital masuk kepada kode KBLI 6312 atau KBLI 63120.

Adapun cakupan KBLI 6312 berdasarkan Peraturan Kepala BPS No. 95/2015 adalah:

  • Pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
  • Pengoperasian situs-situs lain yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala.

Apabila melihat cakupan kode KBLI di atas, maka belum dapat mencakup kebutuhan perusahaan berbasis platform digital.

Kini, dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 (Peraturan Kepala BPS No. 19/2017) telah diatur kode KBLI terkait platform digital,

63122 = portal WEB dan/atau platform digital dengan tujuan komersial

Kelompok ini mencakup:

  • Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
  • Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial.
  • Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem eletronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu:
    1. Pemesanan dan/atau
    2. Pembayaran dan/atau
    3. Pengiriman atas kegiatan tersebut.

Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech dan on demand online

63121 = portal WEB dan/atau platform digital dengan tanpa tujuan komersial

Kelompok ini mencakup:

    • Pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
    • Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung tanpa tujuan komersial.
    • Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem eletronik lainnya tanpa tujuan komersial.

Dengan demikian pemberlakuan kode KBLI baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di bidang teknologi informasi. Di samping itu, dapat menarik investasi dalam negeri dan investasi asing, serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis tekonologi.

BP Lawyers dapat membantu anda:

Kami memahami kebutuhan startup digital dalam mengembangkan bisnisnya, menyusun strategi hukum yang tepat agar tidak terkena masalah hukum dalam menjalankan bisnis. Selain itu, kami juga membantu venture capital yang hendak mengakuisisi atau berinvestasi pada startup digital. Jika ingin berkonsultasi silakan menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 0821 1234 1235.

Author :

Dalmy Nasution/Bimo Prasetio