DAPATKAH PERUSAHAAN MELAKUKAN MUTASI TANPA PERLU PERSETUJUAN KARYAWAN?

“Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”

Sering kali tindakan penempatan (mutasi) yang dilakukan perusahaan dianggap oleh karyawan sebagai upaya pemecatan secara halus. Namun jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), faktanya hal tersebut diatur dan dimungkinkan untuk dilakukan oleh perusahaan.

Namun, untuk mengetahui apakah perusahaan berhak secara sepihak membuat keputusan tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu ketentuan yang termuat dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada.

Jika dalam PP, PK dan/atau PKB terdapat ketentuan mengenai adanya hak dan kewenangan bagi perusahaan untuk melakukan mutasi. Maka karyawan yang bersangkutan wajib untuk melaksanakan keputusan perusahaan tersebut.

Bagaimana jika karyawan yang bersangkutan menolak keputusan mutasi tersebut? Terdapat 2 ketentuan yang dapat diterapkan terhadap karyawan tersebut, yaitu:

  1. Karyawan dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam PP, PK dan/atau PKB. Sehingga perlu dilakukan upaya peneguran sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dengan tujuan agar karyawan tersebut melaksanakan apa yang sudah diputuskan perusahaan;
  1. Jika karyawan melakukan penolakan dengan tidak masuk kerja pada hari dan tempat yang telah ditentukan dalam kurun waktu 5 hari kerja secara berturut-turut. Maka karyawan tersebut dianggap telah mangkir sehingga dapat dianggap telah melakukan pengunduran diri, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, perusahaan dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan perihal pengunduran diri tersebut sebagai bentuk penegasan.

Hal tersebut serupa dengan kasus antara Bank Mega dengan salah seorang karyawannya. Adapun dasar Bank Mega dalam melakukan mutasi terhadap karyawannya tersebut yaitu adanya ketentuan pada Pasal 5 PP Bank Mega, yaitu:

Perusahaan berwenang untuk mengangkat, menempatkan atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan.

Dalam kasus tersebut karyawan yang bersangkutan menolak keputusan mutasi terhadap dirinya. Hingga akhirnya Bank Mega mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, dengan pertimbangan tindakan karyawan tersebut dapat dikualifisir sebagai bentuk pengunduran diri sebagaimana dalam Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.

Namun jika dalam PP, PK dan/atau PKB tidak ada ketentuan yang mengatur adanya hak bagi perusahaan untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya. Sebelum perusahaan dapat membuat keputusan untuk melakukan mutasi, perlu dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu dengan karyawan yang bersangkutan.

Dengan kata lain mutasi tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Sehingga perlu adanya kesepakatan antar perusahaan dan karyawannya terkait rencana mutasi tersebut. Jika kesepakatan tidak tercapai maka mutasi tidak dapat dilakukan.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Fairus Harris, S.H., M.Kn.