PERSYARATAN YANG PERLU DIPAHAMI OLEH PELAKU USAHA SEBELUM MEMBUAT LAPORAN PERKARA PERSAINGAN USAHA

Dalam laporan pelanggaran persaingan usaha, banyak juga yang ditolak atau tidak dapat diterima oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena tidak sesuai dengan bentuk dan syarat laporan yang ditentukan. Berikut tips agar laporan anda sesuai dengan ketentuan agar dapat diterima oleh KPPU.

Sebelum lebih jauh kita membahas tentang bentuk dan syarat laporan dalam perkara persaingan usaha. Perlu diketahui dahulu siapa saja yang dapat menjadi pelapor dalam perkara persaingan usaha?

Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) pasal 38 ayat (1) dan (2), menyatakan:

  1. Setiap orang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor;
  2. Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.

Berdasarkan pasal tersebut maka pihak pelapor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  1. Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha;
  2. Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha.

Sehingga bentuk dan syarat pelaporan yaitu: Pertama, laporan diajukan kepada KPPU secara tertulis dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang telah ditimbulkan. Kedua menyertakan identitas pelapor.

Selanjutnya, ketentuan syarat laporan dipertegas dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penananganan Perkara (Perkom no.1/2010), Pasal 11 menetapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Laporan dibuat dalam bentuk tertulis;
  2. Ditujukan kepada Ketua Komisi;
  3. Laporan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  4. Menyertakan secara lengkap identitas pelapor, terlapor, dan saksi;
  5. Menerangkan secara jelas mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang;
  6. Menyampaikan alat bukti dugaan pelanggaran;
  7. Menyampaikan salinan identitas diri pelapor; dan
  8. Menandatangani laporan;
  9. Untuk permintaan ganti rugi, selain wajib menyertakan nilai dan bukti kerugian yang dideritanya.

Setelah laporan perkara diajukan kepada KPPU, akan dilakukan proses klarifikasi mengenai kelengkapan administrasi laporan, kebenaran lokasi alamat pelapor, alamat saksi, kompetensi absolut terhadap laporan, serta kesesuaian dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan pelapor (Pasal 12 ayat (2) Perkom No.1/2010).

Apabila ditemukan kekurangan persyaratan dalam laporan yang telah diterima oleh KPPU. Maka, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan (berdasarkan Pasal 14 Perkom No.1/2010), yaitu:
Pertama, dalam hal ditemukan laporan yang memenuhi ketentuan dan syarat, unit kerja KPPU yang menangani laporan akan memberitahukan dan mengembalikan kepada pelapor paling lama 10 hari sejak diterimanya laporan, untuk melengkapi laporan dan diberikan waktu 10 hari untuk melengkapi kembali kepada KPPU.
Kedua, apabila pelapor tidak melengkapi laporan dalam waktu 10 hari dimaksud, maka laporan dinyatakan tidak lengkap dan penangganannya dihentikan. Selanjutnya, pelapor dapat mengajukan laporan baru apabila menemukan bukti baru yang lengkap.

Demikian yang perlu dipahami oleh pelapor sebelum mengajukan laporan terhadap perkara persaingan usaha, kewenangan KPPU untuk dapat menolak memproses laporan apabila tidak memenuhi persyaratan, selain karena aturan juga demi alasan untuk menghindari terjadinya laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan Persaingan Usaha atau mengajukan laporan perkara persaingan usaha. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar DP, S.H