3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN AGAR YAYASAN ANDA TIDAK DIAMBIL ALIH PEMERINTAH

Pemerintah dapat mengambilalih suatu Yayasan dalam hal kepengurusan suatu kegiatan Yayasan tersebut mengalami permasalahan yang berkaitan dengan izin usaha atau permasalah internal pengurus dan Pembina yang dapat mengganggu jalannya kegiatan usaha tersebut. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah demi kemajuan dan kelangsungan Yayasan serta kepentingan umum. Meskipun Undang Undang Nomor  16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) sendiri tidak mengatur mengenai tata cara dan prosedur pengambil alihan suatu Yayasan oleh Pemerintah.

Agar Yayasan Anda tidak diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, maka 3 hal ini harus anda perhatikan:

    1. Jangan biarkan perseteruan antara para pengurus dan pengawas maupun Pembina Yayasan terlalu lama

      Konflik antara pengurus dan Pembina terjadi berlarut-larut), seringkali, konflik di dalam Yayasan yang melibatkan pengurus dan dewan pembina dapat menjadi alasan untuk pemerintah melakukan pengambilalihan pengurusan yayaysan.

      Hal ini dapat kita jumpai pada beberapa kasus, seperti Yayasan Trisakti yang diambil alih oleh Pemerintah demi alasan penyelesaian konflik dan HAM khususnya hak mendapatkan pendidikan).

      Ketika itu, Pemerintah memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan Universitas Trisakti setelah kampus tersebut menjadi rebutan yayasan dengan rektorat. Menurut pemerintah, pengelolaan pendidikan oleh yayasan Trisakti sudah menyangkut hak mahasiswa mendapatkan pendidikan.

    2. Jangan abaikan izin usaha yang dijalankan oleh Yayasan

Legalitas harus sejalan juga dengan pendirian yayasan, demi tercapainya tujuan yayasan. Jangan sampai yayasan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aktifitasnya. Sebab hal ini dapat dinilai sebagai tidak terlaksananya manajemen pengelolaan Yayasan yang baik. Persoalan ini yang menjadi salah satu alasan pengambilalihan yayasan oleh pemerintah. Misalnya pada salah satu Yayasan di Kabupaten Pidie Yayasan Jabar Ghafur, yang diambil alih Pemerintah Kabupaten Pidie demi alasan membenahi sistem manajemen kampus. Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Kabupaten Pidie mengambil alih Yayasan Jabal Ghafur dilakukan untuk membenahi sistem dan manajemen di kampus swasta tertua di Aceh tersebut. Di antara masalah yang dihadapi Unigha berupa tidak diakuinya ijazah oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.

    1. Serahkan kegiatan usaha Yayasan Anda orang professional dan berpengalaman

Setiap kegiatan usaha, apabila dijalankan oleh para professional alias ahlinya, maka segala penataan dan pengelolaannya akan berjalan akan teratur dan terpercaya, akibat dari ketidakmampuan penataan kegiatan usaha yayasan bisa juga menjadi suatu alasan yang tepat bagi Pemerintah untuk mengambil alih suatu yayasan, misalnya pada Yayasan Pendidikan Prabumulih YPP (diambil alih oleh Pemerintah dengan alasan penataan Perguruan Tinggi).

Diakui oleh pemerintah setempat bahwa keinginan Pemerintah Kota Prabumulih untuk mengambil alih kelola Yayasan Pendidikan Prabumulih (YPP) semata mata untuk kebaikan dan penyelamatan perguruan tinggi tersebut.

Di luar tiga hal di atas, ada satu hal lagi yang sering menjadi persoalan di yayasan. Seringkali, pendiri yayasan juga menjadi pengurus yayasan bahkan sampai menerima gaji atau penghasilan dari yayasan yang didirikannya. Berdasarkan UU Yayasan, jelas hal ini tidak diperbolehkan. Oleh karenanya, jika memang sejak awal anda terlibat dalam pendirian yayasan, kemudian menjadi pengurus yang akan menerima penghasilan dari yayasan, maka ada baiknya anda menjadi pengurus saja namun bukan sebagai pendiri yayasan.

Idealnya, pendiri yayasan adalah orang yang memiliki kekayaan terpisah yang kemudian mendirikan yayasan untuk tujuan sosial. Lebih jauh, jika yayasan ingin menjalankan suatu bisnis, dapat mendirikan perusahaan (perseroan terbatas) dengan maksimal modalnya sebesar 25% dari kekayaan yayasan.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan kegiatan usaha Yayasan hingga restrukturisasi Yayasan. Anda dapat menghubungi kami melalui: E : ask@bplawyers.co.id

H : +62 821 1234 1235

Author : Iskandar DP, S.H.