2-syarat-yang-harus-dipenuhi-untuk-membatalkan-perjanjian-melalui-arbitrase1

2 Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

Dalam berbagai kontrak konstruksi, properti, transportasi dan kontrak komersial lainnya jamak kita temui klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Hal ini membawa konsekwensi, jika salah satu pihak hendak membatalkan kontrak bisnis tersebut, maka tidak dapat melalui pengadilan, melainkan tetap harus diajukan melalui forum arbitrase.

Hal ini masih senafas dengan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Perlu dicermati, frase “pengadilan” dalam ketentuan tersebut tidak dapat secara kaku ditafsirkan bahwa setiap pembatalan perjanjian harus diajukan ke pengadilan negeri. Sekalipun ketentuan pasal 1266 KUHPerdata bersifat memaksa (dwingend), bukan berarti dapat diartikan apa yang telah tertulis di dalamnya harus ditafsirkan secara tekstual, melainkan secara kontekstual. 

Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 30 tahun 199 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU arbitrase), yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Sehingga Pengadilan Negeri wajib menolak suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Inilah prinsip pembatasan keterlibatan pengadilan.

Adapun yang harus dipenuhi jika hendak membatalkan perjanjian melalui arbitrase adalah sebagai berikut:

  1. Mencantumkan Klausula arbitrase secara tepat
  2. Niat baik tidak selalu bisa dilakukan jika terdapat cacat dalam menyampaikannya karena hukum bukan hanya soal aspek materiil namun juga aspek formil.

    Menurut Badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum mendaftarkan perkara, yang diperiksa pertama kali adalah klausul arbitrase dalam kontrak bisnis tersebut. Maksudnya, ada atau tidaknya dan ketepatan penulisan klausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Jangan khawatir, jika salah menuliskan klausulnya, anda bisa saja menyepakati klausul atau perjanjian arbitrase, setelah sengketa timbul, sepanjang lawan anda pun setuju (Akta van Kompromis).

    Standar klausul arbitrase di BANI adalah sebagai berikut:

    "Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".
    Sedangkan standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law) adalah sebagai berikut:

    "Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”

  3. Objek Perjanjian Arbitrase di bidang perdagangan
  4. Objek perjanjian arbitrase menurut Pasal 5 ayat 1 UU Arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan. Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase mengatur lebih lanjut, sengketa-sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854 KUHPerdata.

Pada intinya arbitrase bersifat absolut. Maka, terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri. Namun demikian, sekalipun putusan arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat, arbitrase adalah lembaga yang bersifat peradilan semu (quasi judicial). Sehingga pendaftaran dan eksekusi terhadap putusan arbitrase harus dilakukan oleh pengadilan negeri sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.   

Perlu dimengerti, setiap perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan. Akan tetapi apabila terdapat unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan negeri. (Baca juga: Bagaimana Mekanisme Pembatalan Putusan arbitrase Melalui Pengadilan)

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda sejak pada proses penyusunan suatu perjanjian hingga pada tahap penyelesaian ketika timbul sengketa.

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan kami, silahkan hubungi :
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1000 4741