PERGESERAN-KEDUDUKAN-ANTARA-PUTUSAN-ARBITRASE-INTERNASIONAL-DAN-PUTUSAN-ARBITRASE-NASIONAL

Pergeseran Kedudukan Antara Putusan Arbitrase Internasional Dan Putusan Arbitrase Nasional

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. Dalam Pasal 1 butir 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai berikut:

Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.”

Dengan demikian maka menurut frase “di luar wilayah hukum Republik Indonesia” tersebut, seluruh putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah Republik Indonesia kedudukannya menjadi Putusan Arbitrase Internasional. Sehingga dalam pelaksanaannya merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 sampai Pasal 69 UU Arbitrase.

Sedangkan berdasarkan frase “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”, hingga saat ini belum ada ketentuan hukum Republik Indonesia yang mengatur mengenai hal tersebut. Sehingga penentuan suatu putusan arbitrase dapat dikategorikan sebagai putusan arbitrase Nasional atau Internasional, didasarkan pada di negara mana putusan tersebut dijatuhkan.

Sebagaimana  ilustrasi kasus berikut ini:

Suatu perkara arbitrase antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan dari Australia, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, penyelesaian sengketa yang ada dilakukan di Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”). Dengan demikian maka kedudukan Putusan SIAC tersebut menurut UU Arbitrase termasuk dalam kategori putusan arbitrase internasional.

Namun kemudian putusan tersebut tidak dibacakan di negara tempat diselenggarakannya serangkaian proses pemeriksaan arbitrase tersebut, yaitu di Singapura. Hal tersebut dikarenakan terjadinya sesuatu hal diluar kekuasaan para pihak (force majeure). Atas dasar kesepakatan para pihak tersebut, akhirnya ditentukan proses pembacaan putusan dilakukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam hal demikian maka berdasarkan ketentuan dalam UU Arbitrase, dengan adanya perpindahan lokasi pembacaan putusan di Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut menjadi putusan arbitrase nasional bukan lagi arbitrase internasional.

Selanjutnya, maka perlakuan dan pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut, menggunakan aturan-aturan yang diperuntukkan bagi putusan arbitrase nasional. Antara lain yaitu adanya kewajiban untuk mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Termohon dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. Serta dapat diberlakukannya aturan mengenai pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70, 71 dan 72 UU Arbitrase.

Lain hal jika perkara arbitrase tersebut diperiksa dan diputus di dua negara yang berbeda, di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam hal demikian maka kedudukannya tetap sebagai putusan arbitrase internasional, yang mana baru dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh penetapan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca Juga: Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia)

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau sengketa terkait kontrak, penyelesaian melalui proses arbitrase maupun peradilan umum. Anda dapat menghubungi kami melalui:

E : ask@bplawyers.co.id

H : +62 821 1000 4741

Author :

Bimo Prasetio, S.H. dan Fairus Harris, S.H., M.Kn.