blog.bplawyers.co.id

Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Tahu

Likuidasi Perusahaan

Likuidasi Perusahaan

Likuidasi Perusahaan

UU Perseroan Terbatas menetapkan beberapa hal yang dapat menyebabkan bubarnya suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”), salah satunya yaitu likuidasi berdasarkan  keputusan para pemegang saham.

Likuidasi Perusahaan

Likuidasi Perusahaan

Direksi selaku pengurus dan pihak yang berwenang mewakili Perseroan dapat mengajukan usulan kepada para pemegang saham untuk melakukan pembubaran perseroan. Atas dasar adanya usulan tersebut para pemegang saham akan menyelenggarakan dan memutus hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Jika RUPS menyetujui rencana pembubaran Perseroan maka akan ditunjuk likuidator yang akan memimpin jalannya proses likuidasi tersebut. Direksi dapat ditunjuk sebagai likuidator. Namun tidak menutup kemungkinan RUPS menunjuk pihak lain sebagai likuidator. Dalam beberapa proses likuidasi yang kami tangani, lawyer di kantor kami juga bertindak sebagai likuidator untuk memudahkan Klien dalam proses likuidasi.

Namun untuk lebih efektif, seringkali klien menunjuk lawyer untuk bertindak sebagai likuidator karena dinilai lebih objektif, netral dan tidak memiliki kepentingan terhadap internal perusahaan, disamping sebagai konsultan hukumnya. Hal ini tentu lebih memudahkan bagi mereka.

A. Perseroan Dalam Likuidasi

Likuidasi atau pemberesan harta kekayaan dilakukan oleh Likuidator yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS. Direksi demi hukum bertindak selaku Likuidator kecuali dalam RUPS ditunjuk pihak lain selaku Likuidator. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk keperluan proses likuidasi itu sendiri, yang dilakukan oleh Likuidator.

B. Kewajiban Likuidator dalam Proses Likuidasi

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan atau terhitung sejak para pemegang saham memberikan keputusannya dalam RUPS, Likuidator wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negera Republik Indonesia (“BNRI”) (“Pengumuman I”); dan
  2. Pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi;

Pemberitahuan kepada para kreditor dalam Surat Kabar dan BNRI harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembubaran Perseroan dan Dasar Hukumnya;
  2. Nama dan alamat Likuidator;
  3. Tata cara pengajuan tagihan; dan
  4. Jangka waktu pengajuan tagihan.

Jika pemberitahuan tidak dilakukan maka pembubaran Perseroan tidak berlaku kepada pihak ketiga dan Likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Jangka waktu bagi kreditor untuk mengajukan tagihannya yaitu 60 hari terhitung sejak tanggal Pengumuman I. Bagi kreditor yang ternyata diketahui belum mengajukan tagihannya selama proses likuidasi ini tetap dapat mengajukannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak Pengumuman I. Dengan catatan terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi para pemegang saham.

Esensi dari proses likuidasi dalam Perseroan yaitu dilakukannya pemberesan harta kekayaaan Perseroan oleh Likuidator. Dalam melakukan pemberesan tersebut, Likuidator akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan serta utang Perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai rencana pembagian hasil likuidasi (“Pengumuman II”);
  3. Pembayaran kepada para kreditor;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. Tindakan lain yang dianggap perlu dalam melakukan pemberesan kekayaan Perseroan.

Jika Likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit terhadap Perseroan. Kecuali semua kreditor yang diketahui identitas menyetujui pemberesan dilakukan di luar proses kepailitan.

Setelah Likuidator selesai melakukan serangkaian proses pemberesan harta kekayaan serta pertanggungjawabannya, RUPS akan memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUPS menerima pertanggungjawaban tersebut, Likuidator wajib untuk memberitahukannya kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi tersebut dalam Surat Kabar (“Pengumuman III”). Selanjutnya Menteri akan mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam BNRI.

Fairus Harris, S.H., M.Kn. – Bimo Prasetio, S.H.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan konsultasi aspek hukum bisnis terkait perseroan terbatas termasuk pendirian, tanggung jawab organ perseoran dan pembubaran perseroan. Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau hubungi :

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741