blog-bplawyers

Mengukur Profesionalisme Konsultan Hukum

Profesionalisme konsultan hukum dapat diukur ketika dia memberi advis hukum. Apakah sesuai aturannya, menyelundupkan hukum atau malah mengesampingkan hukum.

Seringkali Konsultan hukum adalah “juru bicara” dari klien, ujung tombak dari kepentingan klien. Namun tidak jarang, dalam proses negosiasi, klien berusaha mencari solusi yang cepat, cost friendly, namun menyisakan risiko hukum yang dapat berkelanjutan.

Sayangnya, tanpa sadar cara seperti ini seperti “mempersiapkan lubang” dimana suatu saat bisa saja terjerembab bahkan terperosok jauh ke dalam persoalan hukum yang tak kunjung selesai.

Mungkin kalau risiko bisnis lebih mudah untuk diukur. Ya karena jelas, bidang itulah yang dikuasai oleh klien. Namun bagaimana dengan hukum? Pangkas memangkas kewajiban hukum untuk menghindari biaya atau kesulitan birokrasi menjadi suatu “terobosan” yang dianggap brilian. Padahal, sanksi hukum bukan hanya sekedar uang, tapi juga ancaman pidana.

Saat-saat seperti inilah, umumnya Klien mengundang kami untuk memberikan solusi. Entah bagaimana caranya, supaya secara nilai komersil, bisnis bisa tetap jalan, namun tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Kalau sesuai dengan hukum yang berlaku, ya tolong segera dilaksanakan. Kalau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, ya tolong diupayakan.” Wih, permintaan yang terakhir itu seperti menempatkan advokat sebagai janitor, to clean the clients’ mess.

Kami sendiri sudah kenyang dengan perintah yang kurang lebih demikian. Sebenarnya setiap konsultan hukum atau advokat memiliki “gaya penyelesaian masalah”nya masing-masing. Bahasa keren nya, problem solving method-nya masing-masing. Jadi kami tidak bisa berkata bahwa si X salah si B benar atau terlebih lagi menghakimi, “Wah si H caranya kotor!”

Kami sendiri memiliki sikap tentang bagaimana harus berpikir dan bertindak untuk memberikan advis hukum yang terbaik bagi kepentingan klien kami. Tanpa mengesampingkan koridor-koridor hukum yang ada.

Klien harus selalu diberitahu tentang posisi hukumnya saat itu dan juga diberikan opsi yang ada untuk menyelesaikan transaksi atau permasalahan yang dihadapi. Pada titik ini, tugas kami adalah menguraikan pilihan bagi Klien, sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan yang tepat.

Seperti tagline yang klise terdengar, “menyelesaikan masalah, tanpa masalah”, tapi memang, inilah harapan dari seluruh pelaku bisnis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan bisnis menempatkan anda pada suatu akhir bisnis anda.

Bimo Prasetio / Niken Nydia Nathania

Konsultasikan permasalahan hukum anda untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang tepat ke:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741