OJK-blog-bplawyers

Penyelesaian Sengketa Alternatif Pada Sektor Keuangan

Penyelesaian Sengketa Alternatif

Penyelesaian Sengketa Alternatif

PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF

Untuk menyelenggarakan suatu penyelesaian sengketa yang cepat, murah, adil dan efisien pada sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan No. 1/Pojk.07/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan OJK No. 1/2014”). Peraturan tersebut berlaku sejak 23 Januari 2014.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai wadah perlindungan konsumen Jasa Keuangan, atau konsumen lainnya. Perlindungan ini diberikan berdasarkan amanat Pasal 31 Undang-undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Serta salah satu peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen pada Sektor Jasa Keuangan.

Pada intinya, peraturan tersebut memberikan kerangka untuk penyelesaian sengketa antara penyedia jasa keuangan dengan konsumen, termasuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan, dan Lembaga Jasa keuangan lainnya.

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Peraturan ini membatasi hanya jenis sengketa tertentu yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan ini. Sengketa tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 1 (13), yaitu sengketa antara konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan terkait dengan kegiatan penempatan dana oleh konsumen dilembaga jasa keuangan dan/atau penggunaan jasa dan/atau produk-produk dari lembaga jasa keuangan setelah putusan atas pengaduan dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 1/2014 tersebut, sengketa Jasa Keuangan dapat diselesaikan melalui dua tahap. Pada tahap pertama, lembaga Jasa Pemerintahan menyelesaikan Pengaduan yang diajukan oleh konsumennya (Pasal 2 ayat 1). Untuk mengatur lebih lanjut tentang proses dan prosedur penyelesaian pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran No. 2/ SEOJK.07/2014 tahun 2014 tentang Jasa dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen di Penyedia Jasa Keuangan

Pada tahap kedua, apabila setelah melalui tahap pertama, sengketa tetap tidak bisa diselesaikan secara damai, konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan dapat menyelesaikan sengketa tersebut di dalam atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dilakukan melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Altenatif (“ADR”) yang tergabung dalam daftar lembaga ADR yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 2ayat 2 – 4 Jo. Pasal 4).

Selanjutnya ditetapkan, bahwa setiap Lembaga Jasa keuangan wajib untuk menjadi Anggota dari Lembaga ADR dan terikat pada Putusannya (Pasal 3 (1) & (3) Peraturan)

Pendirian Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif

Lembaga-lembaga ADR didirikan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan dikordinasikan oleh asosiasi dari setiap sector Jasa Keuangan. Selanjutnya, Peraturan OJK No. 1/2014 mengatur jangka waktu pendirian Lembaga ADR di sektor Perbankan, Pembiayaan, Asuransi Kredit, Gadai yang harus di dirikan paling lambat 31 Desember 2015. (Pasal 10)

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan OJK No. 1/2014, Lembaga ADR setidaknya menyediakan Jasa-jasa dalam bentuk mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Dalam pelaksanaannya, Lembaga ADR juga harus memiliki aturan tentang:

a. Prosedur Penyelesaian Sengketa
b. Biaya Penyelesaian Sengketa
c. Jangka waktu Penyelesaian Sengketa
d. Perbenturan Kepentingan dan afiliasi dari mediator, ajudikator dan arbiter.
e. Kode Etik untuk Mediator, Ajudikator dan Arbiter.

Selanjutnya, juga diatur pada Pasal 4 Peraturan tersebut, bahwa Lembaga ADR harus mengimplementasikan prinsip keterbukaan, kebebasan, keadilan, efisiensi, dan keefektifitasan dalam setiap Peraturannya. Dan Lembaga ADR juga harus memiliki sumberdaya untuk menyediakan Jasa dalam Penyelesaian Sengketa.

Walau bagaimanapun, dalam hal Lembaga ADR belum dapat didirikan, Konsumen dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut (Pasal 11).

Ingin berkonsultasi tentang hukum bisnis dan investasi silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741