actiopauliana-blog-bplawyers

Catatan Penting Terkait Actio Pauliana Dalam Perkara Kepailitan

“Patokan gugatan actio pauliana ini adalah kreditor rugi.”

Dalam berbagai kasus Kepailitan dapat ditemui adanya upaya hukum oleh para kreditor untuk membatalkan transaksi debitor, yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap Kreditor. Upaya ini dikenal dengan istilah actio pauliana.

Lebih jauh, ada tiga syarat dari actio pauliana, yaitu:

  1. ada perbuatan hukum yang dilakukan debitor merugikan kreditor;
  2. perbuatan itu tidak wajib untuk dilakukan, dan
  3. dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan.

Mengenai parameter dari “merugikan kreditor” secara sempit apabila dinilai merugikan budel pailit. Debitor menjual aset-aset pailit dan dapat mengurangi nilai pailit. Akhirnya, hal tersebut merugikan hak yang seharusnya diperoleh kreditor lainnya, seperti kreditor konkuren.

Namun demikian, diberikan pengecualian berdasarkan Pasal 41 ayat (3) UU No. 37  Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), dimana debitor pailit dapat mengambil tindakan hukum sepanjang tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menyehatkan perusahaan. Yang menjadi rasio dari pengecualian ini adalah terkait kewajiban direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurut Mantan Hakim Agung, Susanti Adi Nugroho, contoh dari pengecualian tersebut adalah tindakan direksi menjual aset perusahaan untuk melunasi utang-utang kreditornya. Tindakan ini menurut Susanti termasuk tindakan yang dikecualikan oleh Pasal 41 UU Kepailitan. Bahkan, apabila jual beli ini dapat dilakukan sebelum pailit dijatuhkan, tindakan ini dianggap menguntungkan para pihak karena harga jual aset tersebut tidak akan turun drastis sehingga utang-utang kreditor dapat dibayar lebih banyak.

Susanti juga menjelaskan bahwa jual beli itu tetap dapat dilaksanakan meskipun telah dijaminkan ke bank,sekalipun bank memiliki kewenangan sendiri untuk menjual benda yang telah diagunkan saat debitor telah jatuh pailit seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun pembelian ini cukup berisiko, sebab dengan membeli aset yang telah diagunkan khawatir tidak bisa diroya. Untuk itu, Susanti mengatakan biasanya pihak pembeli adalah orang-orang kepercayaan atau terdekat debitor pailit.

Penjualan Aset Pribadi Direksi

Ketika ditanya bagaimana jika aset yang diagunkan tersebut bukanlah aset perusahaan, melainkan aset pribadi direksi, tetap adakah hak direktur tersebut untuk melakukan penjualan demi melunasi utang perusahaan? Susanti menjawab aset tersebut tetaplah aset pribadi direktur. Meskipun telah diagunkan kepada kreditor, pribadi direktur tersebut dapat menjual asetnya secara pribadi. Sebab, berdasarkan hukum perusahaan, perseroan  terbatas memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan pribadi direksinya.

Dan apabila terjadi pailit, untuk harta benda yang diagunkan ini, kurator tidak bisa langsung mengambil alih penguasaan harta-harta yang diagunkan. Kurator harus melihat terlebih dahulu kepemilikan harta yang diagunkan tersebut. Meskipun direktur telah mengagunkan harta pribadinya untuk kepentingan perusahaan, kurator tidak bisam enarik harta tersebut dan dimasukkan sebagai budel pailit.

Aset Pribadi direksi tidak dapat diambil untuk dimasukkan kedalam budel pailit apabila perusahaan mengalami kepailitan. Lain halnya dalam kerangka hukum jaminan, apabila terjadi gagal bayar maka dapat langsung dieksekusi (parate eksekusi).

Yang termasuk dalam budel pailit hanyalah harta kekayaan perusahaan pailit itu sendiri. Penentuan harta kekayaan perusahaan dengan hartake kayaan pribadi direksi adalah terlihat dari sertifikat kepemilikan dari harta kekayaan masing-masing pihak. Harus digaris bawahi, pemisahan ini adalah perwujudan dari sifat terbatas dari Perseroan Terbatas, dimana antara Direksi dan Perseroan Terbatas merupakan Subjek Hukum yang terpisah.

Ingin mengetahui lebih jauh tentang actio pauliana dalam perkara kepailitan silahkan menghubungi kami :

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741