Archive for July 2016
Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Tahu
Likuidasi Perusahaan UU Perseroan Terbatas menetapkan beberapa hal yang dapat menyebabkan bubarnya suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”), salah satunya yaitu likuidasi berdasarkan keputusan para pemegang saham. Direksi selaku pengurus dan pihak yang berwenang mewakili Perseroan dapat mengajukan usulan kepada para pemegang saham untuk melakukan pembubaran perseroan. Atas dasar adanya usulan tersebut para pemegang saham akan menyelenggarakan…
Read MoreBolehkah PHK Karyawan Karena Main Pokemon?
Apakah direksi dapat mengeluarkan peraturan baru melalui surat keputusan direksi tentang pelanggaran bagi karyawan yang bermain game pokemon selama jam kerja? Jawaban Perusahaan, dalam hal ini diwakili oleh Direksi, berwenang untuk mengeluarkan aturan yang berlaku mutlak bagi seluruh karyawan. Aturan tersebut diterbitkan agar karyawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya proses bekerja sehingga dapat…
Read MoreStrategi Hukum Mengangkat Karyawan Menjadi Direktur
Apakah direktur berhak mendapatkan pesangon seperti Karyawan jika dia diberhentikan dari jabatannya? Ada kasus menarik mengenai proses pasca-akuisisi suatu perusahaan yang pernah kami tangani terkait dengan pemberhentian direktur. Perusahaan ini ingin memberhentikan salah satu direktur yang sudah menjabat selama tiga tahun berjalan. Kemudian, nantinya manajemen barulah yang akan masuk, yaitu orang-orang yang dinominasikan oleh pelaku…
Read MoreTips Memilih Yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Dalam rezim hubungan industrial, maka berlaku asas lex specialist derogat lex generalis. Kadang masih saja ada advokat yang berpegang bahwa setiap gugatan tunduk dalam rezim HIR. Sehingga, dalam mengajukan gugatan, kompetensi relatif dari pengadilan didasarkan pada domisili dari Tergugat. Artinya, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang berada pada yurisdiksi Tergugat. Bicara tentang kompetensi relatif suatu…
Read MoreKiat Sukses Pengusaha Berunding Bipartit dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Perundingan Bipartit merupakan suatu forum penyelesaian internal antara pengusaha dan pekerjanya, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Sifat dari Perundingan Bipartit tersebut adalah musyarawarah untuk mencapai mufakat atau dalam bahasa awam disebut sebagai penyelesaian secara kekeluargaan. Berdasarkan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, Perundingan Bipartit merupakan mandatory rules, yang wajib ditempuh oleh para pihak yang…
Read MoreMengupas Konsep PSC Dalam Pengusahaan Hulu Migas Indonesia
Selain membuka peluang bisnis yang menggiurkan, dapat juga memberikan dampak negatif jika tidak kelola dengan baik dan cermat. Dinamika pengusahaan migas juga tidak bisa lepas variabel padatnya modal, tingginya resiko dan canggihnya teknologi yang digunakan, terutama untuk sektor hulu migas. Kuncinya, sudah barang tentu ada pada pengusahaan sektor hulu migas oleh para pihak yang berkepentingan,…
Read MoreCost Recovery Sebagai Upah Investor Migas
Salah satu tabiat alami dari investasi pengusahaan hulu migas oleh pemerintah kita adalah disparitas modal yang tidak seimbang dengan potensi sumber daya migas yang tersedia. Dana investasi yang dibutuhkan untuk melakukan serangkaian kegiatan usaha hulu migas tentu saja tidak sedikit, biaya-biaya operasional yang harus dikeluarkan mulai dari tahap eksplorasi hingga ekploitasi (produksi) lazimnya menelan biaya…
Read MorePenerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas Nasional
Asas cabotage merupakan sebuah prinsip yang lahir dari rahim kedaulatan internal sebuah Negara atas territorial laut dan udaranya. Dalam konteks penerapannya, mungkin kita lebih sering mendengar asas cabotage dalam industri pelayaran di seluruh dunia. Lalu apa sebenarnya asas cabotage itu? Secara sederhana, ini adalah sebuah prinsip yang memberikan hak khusus (privilege) untuk kapal-kapal penunjang operasional niaga berbendera…
Read MoreMenggaet Investor Asing Dalam Industri Oil & Gas Dengan Skema BUT
“Bentuk Usaha tetap ini dapat dikategorikan sebagai jenis usaha asing, karena pada umumnya BUT memiliki kantor pusat yang berada diluar Indonesia.” Bentuk Usaha Tetap (BUT) (permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam…
Read MoreStrategi Pengajuan Laporan Pidana
Kemarin klien kami bertanya, “Kalau kita ajukan laporan ke polisi, bisa dituntut balik gak?” Menurut anda bagaimana? Siapapun punya hak hukum untuk membuat laporan pidana atas suatu dugaan tindak pidana. Tapi apakah laporan tersebut punya dasar untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib? Sepanjang yang disampaikan adalah kebenaran yang memiliki dasar hukum serta didukung alat…
Read More